Berikut adalah cara PGRI mengawal profesionalisme pendidik secara komprehensif:
1. Menjaga Standar Keahlian (Akademik & Pedagogik)
Profesionalisme ditandai dengan penguasaan keahlian yang terus diperbarui. PGRI bertindak sebagai akselerator kompetensi melalui:
2. Penegakan Kode Etik Profesi
Tidak ada profesi tanpa etika. PGRI menjaga marwah guru agar tetap dipercaya oleh masyarakat (publik) melalui:
-
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI): Lembaga ini mengawal perilaku guru agar tetap sesuai dengan norma sosial dan profesi. DKGI menjadi benteng integritas yang memastikan guru bekerja dengan kejujuran dan dedikasi.
-
Otonomi Profesional: PGRI memperjuangkan agar guru memiliki kemandirian dalam menentukan metode pembelajaran yang paling tepat bagi siswanya tanpa intervensi yang merusak nilai-nilai kependidikan.
3. Perlindungan Profesi sebagai Syarat Profesionalisme
Seorang pendidik tidak bisa bekerja secara profesional jika berada di bawah tekanan atau rasa takut.
4. Transformasi Mentalitas: Dari Objek Menjadi Subjek
PGRI mengawal pergeseran mentalitas guru agar menjadi pelaku utama perubahan.
-
Kemandirian Organisasi: Mengajak guru untuk tidak hanya menunggu perintah «atas-bawah» (top-down), tetapi aktif berinovasi dan berbagi praktik baik dalam komunitas kolektif PGRI.
-
Solidaritas Sejawat: Membangun budaya saling asah, asih, dan asuh antar-guru untuk memastikan standar profesionalisme merata dari pusat hingga daerah terpencil.
Tabel: Pilar Pengawalan Profesionalisme oleh PGRI
| Aspek | Bentuk Pengawalan PGRI | Output yang Diharapkan |
| Kompetensi | Pelatihan mandiri & Workshop digital. | Guru yang adaptif dan mahir teknologi. |
| Etika | Pengawasan melalui DKGI. | Guru yang berintegritas dan dipercaya. |
| Hukum | Pendampingan LKBH. | Guru yang berani berinovasi tanpa rasa takut. |
| Kesejahteraan | Lobi kebijakan gaji dan tunjangan. | Fokus penuh pada kualitas pembelajaran. |
Kesimpulan
PGRI adalah «Penjaga Gawang» profesionalisme guru. Dengan mengintegrasikan perlindungan hukum, penguatan etika, dan pengembangan kompetensi, PGRI memastikan bahwa profesi pendidik tetap menjadi pilar utama yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

